Tukang Pijat Ditangkap Usai Curi Earphone WNA Polandia

Polisi menangkap FA (28), seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat, setelah earphone milik turis asal Polandia dilaporkan hilang dari sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Barang tersebut ditemukan kembali saat petugas mengamankan FA di sebuah rumah kos pada Jumat (2/10).

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, kasus itu ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berdasarkan laporan warga negara Polandia bernama Pawel Mark (45). Peristiwa kehilangan terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kronologi kehilangan earphone

Menurut Bobby, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Perempuan tersebut kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban.

Korban dan perempuan itu selanjutnya pergi ke sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar. Setelah layanan pijat selesai, korban baru menyadari earphone miliknya tidak ada ketika hendak menggunakan perangkat tersebut.

“Sebelumnya, korban berkenalan dengan seorang wanita di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari. Wanita tersebut kemudian menawarkan jasa pijat kepada korban,” kata Bobby di Jakarta, Jumat.

Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Metro Tamansari. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan perempuan yang diduga berkaitan dengan hilangnya earphone tersebut.

Pelaku dan barang bukti diamankan

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi yang mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Tangki. Pada Jumat sekitar pukul 13.05 WIB, polisi mengamankan FA di Kos Lusupan III.

Dalam penindakan itu, polisi juga menemukan earphone milik Pawel yang sebelumnya dilaporkan hilang. FA kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bobby.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bobby menyatakan pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat, profesional dan humanis, serta melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pawel mengapresiasi tindakan polisi setelah laporan yang dibuatnya ditindaklanjuti dan earphone miliknya berhasil ditemukan. “Saya berterima kasih kepada polisi Jakarta Indonesia, dalam hal ini Polsek Metro Tamansari,” katanya.

Source link