Lima perkara kriminal menjadi sorotan dalam laporan kepolisian pada Jumat (2/10), mulai dari penipuan melalui SMS palsu yang memanfaatkan perangkat pemancar sinyal seluler buatan atau Fake BTS, hingga pelimpahan perkara dugaan penistaan agama dalam festival musik di Ancol, Jakarta Utara.
Penipuan melalui SMS palsu di jalur MRT
Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka yang diduga menyebarkan SMS palsu menggunakan Fake BTS di sepanjang rute MRT Jakarta, dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan warga yang menerima pesan singkat berisi tautan menuju situs web palsu ketika berada di sekitar jalur MRT.
Perangkat Fake BTS digunakan untuk memancarkan sinyal seluler buatan sehingga pesan dapat diterima oleh pengguna telepon seluler di area tertentu. Dalam kasus ini, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai SMS yang mengarahkan penerima ke laman palsu.
Penganiayaan dan pembacokan
Polda Metro Jaya melalui Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan keselamatan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, informasi tersebut telah dipantau dan sedang ditindaklanjuti. Berdasarkan penelusuran awal, kapal yang dimaksud berada di perairan sekitar Kepulauan Aru, Maluku.
Dalam perkara lain, seorang pria berinisial MNHD (26) menyerahkan diri kepada polisi setelah membacok ADN (32) menggunakan celurit hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (1/10) malam.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan korban meninggal karena kehabisan darah setelah dianiaya menggunakan sebilah celurit.
Perampasan perhiasan dan perkara penistaan agama
Aksi perampasan perhiasan yang menyasar anak-anak oleh seorang wanita misterius dilaporkan berulang di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Kasus terbaru menimpa dua anak perempuan yang merupakan kakak beradik pada Rabu (30/9). Peristiwa tersebut disebut sebagai salah satu kejadian paling parah dari rangkaian kasus serupa di kawasan itu.
Sementara itu, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penistaan agama pada festival musik di Ancol kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pelimpahan tahap II terhadap tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR dilakukan pada Rabu (30/9). Berkas perkara mereka sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 22 September 2026.












