Polisi mengungkap alasan pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MNHD alias U diduga tersulut emosi setelah korban, A alias Boleng, mendatanginya dan memukul menggunakan kursi rotan.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat di Jakarta, Sabtu.
Berawal dari panggilan saat meminta rokok
Berdasarkan keterangan MNHD, ia sedang berkumpul bersama dua temannya ketika melihat korban melintas. Pelaku kemudian menghampiri korban untuk meminta rokok sambil memanggilnya dengan sebutan “Leng, Leng”.
Panggilan tersebut ternyata membuat korban tersinggung. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tak lama berselang, korban mendatangi tempat pelaku dan teman-temannya sedang berkumpul.
Menurut polisi, korban lalu memukul pelaku dengan kursi rotan. Pukulan itu sempat ditangkis menggunakan tangan. Dalam kondisi terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil celurit dari dalam rumah dan menyabet tubuh korban.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful.
Korban meninggal akibat kehabisan darah
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak setelah dianiaya. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing.
Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri. Luka akibat benda tajam itu memiliki panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Meski telah dijahit sebanyak tiga jahitan, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya menyebut korban berinisial ADN dan pelaku berinisial MNHD berusia 26 tahun. Dalam keterangan kepolisian, korban disebut meninggal setelah terkena sabetan celurit. Bobi juga menjelaskan luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika kaki tersebut terjuntai dan terseret di aspal saat korban dibawa ke rumah sakit.
MNHD kemudian menyerahkan diri kepada polisi. Syaiful mengatakan pelaku dan korban saling mengenal serta sama-sama diketahui sebagai pengguna narkoba. Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif.
“Untuk korban sendiri ternyata merupakan residivis narkoba dan baru sebulan lalu keluar penjara,” kata Syaiful.
Polisi juga menyatakan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian. Saat melakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras, tetapi menemukan sabu dan inex.
Atas perbuatannya, MNHD terancam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU yang sama. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.












