Polres Metro Bekasi menangkap empat terduga anggota sindikat pencurian dengan modus “geser tas” yang diduga beroperasi lintas provinsi. Kelompok tersebut diselidiki setelah seorang warga negara China menjadi korban pencurian di sebuah kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 26 September 2026.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri di Rest Area KM 88B, Purwakarta, Kamis (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Operasi itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.
Identifikasi dari CCTV dan kendaraan
Jerico mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat dan rekaman kejadian yang beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas, serta mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dari rumah kontrakan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berkas rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu tas milik korban.
Menurut Jerico, para terduga pelaku menyasar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan. Barang tersebut biasanya diletakkan di atas meja atau kursi ketika pemiliknya lengah.
Diduga terkait sejumlah aksi serupa
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok ini dengan rangkaian pencurian menggunakan modus yang sama di sejumlah daerah. Lokasi yang sedang ditelusuri antara lain Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ujar Jerico.
Kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi ketika berada di fasilitas umum. Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak pidana diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.












