Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp20,18 M






Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

Transparansi dan Perlindungan Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri.

Barang yang Dimusnahkan

Barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mengantongi persetujuan pemusnahan.

Kolaborasi lintas instansi

Penindakan ini berjalan atas kolaborasi lintas instansi, meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan.


Source link