Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ditolak Hakim PN Jakpus: Analisis Kasus

JPU Yakin Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ditolak

Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diyakini menolak eksepsi dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius (VL). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menegaskan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eksepsi Dianggap Di Luar Batas Materi Perlawanan

Materi eksepsi yang seharusnya dibahas dalam kasus ini diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, menurut Andri, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah melampaui batas yang seharusnya. Hal tersebut menyebabkan hakim berwenang untuk menolak eksepsi tersebut.

Menurut Andri, terdapat tiga kategori materi eksepsi, yaitu terkait kompetensi relatif dan absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil. Hal ini menjadi bahan pertimbangan dalam penolakan atas eksepsi yang diajukan dalam kasus ini.

Eksepsi seharusnya hanya bertujuan untuk menguji formil dakwaan yang diajukan. Keberatan yang berhubungan dengan substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara. Kesaksian saksi, alat bukti, dan keterangan ahli menjadi faktor penentu dalam hal ini.

Tanggapan Selanjutnya dari JPU

Meski demikian, JPU akan mempelajari dengan cermat materi eksepsi yang diajukan sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Source link