Pria Ditangkap Polisi karena Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakut

Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Toko Hewan

Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini membuat gempar warga sekitar dan menjadi perhatian publik.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026. Saat proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum hewan dari dokter hewan yang menangani kasus ini. Selain itu, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya, seperti rekaman kamera pemantau di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian

Aksi pelecehan ini terjadi ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan tersebut di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tanpa sepengetahuan pemilik atau karyawan toko, pelaku masuk ke dalam toko dan bermain bersama anjing yang ada di sana. Aksi tak senonoh pun terjadi saat pelaku kedapatan mengeluarkan alat kelaminnya di hadapan hewan tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh saksi yang kebetulan berada di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun. Proses hukum terhadap pelaku sedang dalam tahap pendalaman untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang berlaku.

Source link