Polres Jakpus Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Mengungkap Peredaran Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita 3.898 butir obat keras selama bulan Mei 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini terjadi di beberapa wilayah Jakarta, seperti Tanah Abang, Menteng, dan Sawah Besar.

Penangkapan Terhadap Tersangka

Dalam operasi ini, sebanyak 14 tersangka telah berhasil ditangkap, dengan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Kasat Resnarkoba

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Modus operandi para pelaku adalah dengan menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin yang diperlukan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan keras di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang berhasil mengungkap kasus-kasus peredaran obat berbahaya.

Kapolres, Dr. Reynold E.P. Hutagalung, juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Apabila terdapat informasi atau kecurigaan terkait peredaran obat-obatan ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang tersedia 24 jam.

Source link