Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakut

Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kedua tersangka berinisial CW (31) dan FAP (26) telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut.

Picu Masalah Personal

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi nekat kedua tersangka tersebut diduga dipicu oleh masalah personal, seperti persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui.

Selain penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk mobil, rekaman CCTV, handphone, obeng, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Ancaman Hukuman Berat

Dua tersangka, CW dan FAP, berpotensi mendapat hukuman berat atas perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka ini.

Source link