Berita  

Geger Haji Instan: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Promosi Haji Ilegal

Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) kini ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik promosi haji ilegal. Menurut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah selama satu pekan terakhir. Tidak hanya WNI, sejumlah warga negara asing juga turut ditangkap dalam kasus ini.

Larangan dan Tindakan Tegas dalam Kasus Haji Ilegal

Kemenhaj menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi terkait haji ilegal, dengan moto “La Haj bila Tasrih” atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang dihadapi oleh WNI di Arab Saudi.

Selain calon jemaah, pihak yang terlibat dalam mengorganisir, memfasilitasi, dan mempromosikan haji ilegal juga akan ditindak tegas. Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan upaya pencegahan di titik-titik pemberangkatan yang strategis.

Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M

Hingga saat ini, ibadah haji tahun ini dilaporkan berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Data terakhir mencatat bahwa telah diberangkatkan 229 kloter dengan 89.051 jemaah dan 912 petugas ke Tanah Suci menuju puncak ibadah haji.

Sementara itu, dalam hal kesehatan, terdapat 10.746 jemaah yang dirawat jalan, 139 jemaah dirujuk ke KKHI, dan 208 jemaah dirujuk ke rumah sakit di Arab Saudi, di mana 76 orang masih dalam perawatan intensif.

Source link