Sekda Banyuwangi Serahkan Raperda Trantibumlinmas ke DPRD: Toko Modern Siap Uji Coba
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD setempat. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga akan memulai uji coba operasional toko modern terbaru sesuai dengan draf Raperda tersebut.
Raperda Trantibumlinmas untuk Menyempurnakan Regulasi Aktivitas Ekonomi dan Sosial
Dalam acara penyerahan draf Raperda Trantibumlinmas, Guntur Priambodo menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi. Regulasi tersebut mencakup pengaturan jam operasional swalayan, reklame, dan aktivitas hiburan malam dengan tujuan agar aktivitas tersebut dapat berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan memberikan dampak ekonomi positif secara merata di masyarakat. Selain itu, aspek berkeadilan sosial juga menjadi fokus utama dalam penyusunan Raperda ini.
Guntur menambahkan bahwa proses penyusunan Raperda melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan modern. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pengembangan pelaku usaha dan menciptakan harmoni di masyarakat.
Uji Coba Aturan Baru: Jam Operasional Toko Modern Diperpanjang
Selama proses pembahasan Raperda Trantibumlinmas, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menguji coba aturan baru terkait jam operasional toko swalayan. Dalam uji coba tersebut, toko modern diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 pada Senin-Jumat, sedangkan pada akhir pekan jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00. Perubahan ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan toko buka mulai pukul 10.00 hingga 21.00.
Uji coba ini dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan. Evaluasi akan terus dilakukan selama proses pembahasan Raperda berlangsung untuk memastikan dampak dari pemberlakuan aturan baru tersebut bagi pelaku usaha modern, tradisional, dan masyarakat secara umum.












