Kementerian Haji dan Umrah Pastikan Proses Haji 2026 Berjalan Lancar
Jakarta (Kemenhaj) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh proses pemberangkatan, kedatangan, serta pergerakan jemaah dari Madinah menuju Makkah berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Data terbaru mencatat bahwa sebanyak 211 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan total 81.992 jemaah dan 841 petugas.
Dari jumlah tersebut, 199 kloter dengan 77.269 jemaah dan 793 petugas telah tiba di Madinah. Selanjutnya, 52 kloter dengan 20.689 jemaah dan 212 petugas telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib serta mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.
Pergerakan Jemaah dan Kualitas Layanan
Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj, menyatakan bahwa seluruh proses pemberangkatan dan pergerakan jemaah telah berjalan dengan baik. Setiap jemaah mendapatkan pendampingan petugas di seluruh titik layanan, dari embarkasi hingga Makkah.
Dari segi layanan kesehatan, hingga saat ini telah ada 8.575 jemaah yang menjalani rawat jalan. Ada juga 130 jemaah yang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 172 jemaah ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Meskipun terdapat jemaah yang masih dirawat, namun kondisi kesehatan secara umum terpantau dan mendapatkan penanganan optimal.
Hingga saat ini, telah terjadi 9 jemaah meninggal dunia, dengan sebagian besar disebabkan oleh penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan. Kemenhaj turut mengucapkan belasungkawa atas kepulangan jemaah yang telah meninggal.
Penguatan Tata Kelola Layanan Kursi Roda
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Kemenhaj menegaskan penguatan tata kelola layanan kursi roda sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan haji yang ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan keterbatasan mobilitas.
Layanan kursi roda diatur secara terstandar dan berbasis kebutuhan, mulai dari sektor, transportasi antarkota, hingga area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Setiap pengguna layanan dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Kemenhaj menggarisbawahi pentingnya tata kelola layanan kursi roda agar tepat sasaran, aman, dan bebas dari penyalahgunaan. Mekanisme resmi harus diikuti oleh seluruh pihak terkait, dan pungutan liar dalam bentuk apapun dilarang.












