Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RA (20) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan berat kurang lebih 21,61 gram. Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menjelaskan bahwa pelaku RA diamankan saat petugas melakukan patroli dengan warga di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Pasca penangkapan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut terkait peredaran narkotika tersebut.
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan sekelompok orang yang mencurigakan di salah satu gang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh pelaku RA. Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang haram tersebut, sedangkan yang lain hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Merespon hal tersebut, AKP Daniel menjelaskan bahwa barang haram ini direncanakan untuk dipasarkan di wilayah Pademangan namun berhasil dicegah sebelum dilakukan transaksi penjualan.
Pelaku tersebut akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Melalui tindakan yang disiplin dan terencana, keberhasilan Polsek Pademangan dalam mengungkap kasus narkotika ini menjadi contoh nyata dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat.












