Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Tindakan ini dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL, termasuk surat peringatan berjenjang dari pemangku kelurahan. Para PKL ini telah lama mengokupasi lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali.
Enam ruas jalan yang menjadi fokus penertiban ini antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Hasilnya, beberapa lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL disita. Selain itu, bengkel ban yang mengokupasi trotoar di Jalan Bang Pitung juga dilakukan penghalauan.
Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang, sehingga mereka tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berjualan. Para petugas berharap kesadaran akan pentingnya trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dapat meningkat, sehingga kekumuhan kawasan dapat dihindari. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua.












