Polisi Selidiki Laporan Terhadap Ade Armando dan Permadi Arya

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, atas dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kedua terlapor sedang dalam proses penyelidikan terkait konten video yang diunggah di media sosial, khususnya di kanal Cokro TV. Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) yang menganggap bahwa Ade Armando dan Permadi Arya telah melakukan tindakan provokasi yang meresahkan di ruang publik dan masyarakat.

Menurut perwakilan APAM, Paman Nurlette, laporan ini dibuat dengan harapan agar kedua terlapor dapat diproses melalui jalur hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka mengklaim bahwa potongan video ceramah Bapak Jusuf Kalla yang didistribusikan Ade Armando dan Permadi Arya telah menimbulkan kegaduhan dan rasa kebencian di masyarakat, serta menyerang kehormatan dan martabat individu maupun agama tertentu.

Paman Nurlette yakin bahwa jika video tersebut tidak dipotong-potong, masyarakat tidak akan terprovokasi oleh kontennya. Dalam konteks ini, tindakan hukum diambil untuk memastikan bahwa ruang publik dan masyarakat terhindar dari konten yang dapat memicu konflik dan kebencian. Semua proses hukum terhadap Ade Armando dan Permadi Arya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link