Pria Dicurigai Jual Judi Online di Grup Whatsapp Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang diduga terlibat dalam kasus judi online jenis slot. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat setelah melalui penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. ZF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Awalnya pelaku ini dilaporkan oleh masyarakat dan patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 12 April 2026. Modus operandi ZF adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp. Penyelidikan dilakukan karena aktivitas perjudian online marak dipromosikan melalui grup tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi.
Selain itu, pelaku juga menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital. Petugas melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut. Sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online berhasil disita dari tangan ZF. Saat ini, penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terpengaruh melalui platform digital. Demikian berita ini disajikan untuk Anda.

Source link