Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan yang dicurigai sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua mucikari ini menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara berdasarkan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, mengatur antar-jemput ke lokasi pelayanan yang disepakati, dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan oleh tim. Wanita berinisial N dan W ditangkap, sedangkan tiga wanita lain yang terlibat masih dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Proses hukum terhadap kedua mucikari masih akan dilanjutkan, sementara petugas terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitusi yang lebih luas.
Mucikari Open BO Ditangkap di Pluit: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta. Mulai dari pengungkapan praktik…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…








