Penangkapan Sopir Taksi Daring yang Melecehkan Penumpang di Jakpus

Pada hari Rabu, tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok. Penangkapan tersebut terkait dugaan kasus pencabulan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Pusat. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk mendekati korban, mengubah situasi hingga membuat korban merasa takut, dan akhirnya melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

Video rekaman dari korban yang viral di media sosial memicu polisi untuk segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, tim berhasil menangkap WAH di Depok. Barang bukti seperti alat hisap sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi ditemukan di dalam mobil pelaku. WAH dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Sebelumnya, korban telah membagikan pengalaman tidak menyenangkan melalui video di media sosial, menyebabkan perhatian dari berbagai pihak terkait. Aksi ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kegiatan sosial untuk melawan kekerasan seksual dengan memperjuangkan keadilan bagi korban.

Source link