Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan bernama NPA (15) di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah mencapai tahap II setelah Kejari Jakarta Selatan menginformasikan kepada penyidik bahwa perkara tersebut sudah P21. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Penyidik juga menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh KPAI.
Kronologi kekerasan seksual ini terjadi pada Senin (5/8/2024) di dalam rumah, di mana korban mengalami luka serius seperti sobekan di area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit kepala, wajah, dan perut. Ibunya melaporkan kasus ini pada Kamis (8/8/2024) ke Polda Metro Jaya dan kasusnya kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sempat ditahan pada Juni 2025 namun kemudian penahanannya ditangguhkan.
Barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan dari pelaku juga diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus kekerasan seksual ini menuai perhatian dari masyarakat, termasuk YouTuber Deny Sumargo yang memviralkan kasus tersebut. Penyidik telah memberikan penjelasan kepada Deny Sumargo terkait penanganan perkara yang profesional. Semua tindakan penyidik disambut baik oleh pihak terkait dan masyarakat umum.












