Pada Jumat (27/3) dini hari pukul 02.00 WIB di Cilandak, Jakarta Selatan, Polisi sedang mengejar tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan. Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengungkapkan bahwa satu orang terlibat dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang terlibat dalam kasus pembacokan. Seorang pria berinisial CF (22) menjadi korban dalam insiden tersebut, mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Para pelaku diduga menyembunyikan empat senjata tajam di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan setelah kejadian.
Alpino juga menjelaskan bahwa aksi tawuran yang terjadi di Cilandak bermula dari tantangan yang saling dilemparkan antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok yang terlibat berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus dan juga saling kenal sebelumnya. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap oleh kepolisian, berperan dalam pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di Lebak Bulus, Cilandak. Mereka dikenal dengan inisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), serta satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, corbek, cocor bebek, dan balok kayu. Selain itu, penyelidikan kasus ini telah melibatkan sembilan saksi dan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian guna pengembangan lebih lanjut. Semua ini merupakan usaha dari pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di wilayah Cilandak.












