Persidangan Dirut Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan bahwa sidang terakhir dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses persidangan Dirut Terra Drone yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran telah dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, di mana saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dihadirkan di ruang persidangan pada Rabu (1/4).

Andi Saputra juga menjelaskan bahwa dalam dakwaan pada tanggal 11 Maret, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa sesuai ketentuan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 188 KUHP. Perbuatan terdakwa yang menyebabkan kebakaran dengan kelalaian atau kealpaan yang membahayakan orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, juga menyatakan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah masuk dalam tahap P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada bulan Februari tahun ini. Dengan perkembangan ini, polisi memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka sebagai Dirut Terra Drone. Manajemen Terra Drone juga memastikan bahwa keluarga korban akan mendapatkan santunan dalam proses ini.

Source link