Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee: Berita Terbaru

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penahanan akan berlangsung selama 40 hari ke depan, dimulai dari tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026. Berkas perkara dokter Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3).

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee karena menghambat penyidikan terkait kasus tersebut. Alasan penahanan meliputi ketidakhadiran dokter Lee pada pemeriksaan tambahan tanpa alasan yang jelas dan mangkir dari wajib lapor. Sebelum ditahan, DRL telah menjalani proses pemeriksaan dengan 29 pertanyaan yang diajukan.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini melanggar beberapa pasal yang mengancam dengan pidana penjara maksimal dan denda maksimal. Polda Metro Jaya memastikan hak-hak dokter Richard Lee terpenuhi selama penahanan.

Berita ini disusun oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Syaiful Hakim untuk ANTARA News pada tahun 2026.

Source link