Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik clandestine lab di sebuah apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan dilakukan Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB. Dua tersangka berhasil diamankan di depan minimarket di Tower G Apartemen Basura, Cipinang. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 10 butir ekstasi. Operasi dilanjutkan ke unit kamar di Tower Dahlia lantai 22, yang diduga sebagai lokasi produksi narkotika.
Berkaitan dengan temuan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram, 643 butir ekstasi siap edar, dan 34 bungkus ‘happy water’. Selain itu, berbagai bahan kimia dan peralatan produksi turut diamankan, memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan. David menjelaskan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi sekitar 2.000 butir ekstasi bermerek Chanel dan Mercy serta 50 pax happy water. Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya ini. Warga diminta untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.












