Ganja 15,5kg Disita Polisi di Stasiun Tanah Abang: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap dalam operasi ini yang dipicu oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang. Polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum akhirnya berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 10 kg yang disimpan dalam tas jinjing. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja seberat 5,507 kilogram. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 15,507 kg. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sebelumnya, seperti penangkapan pengedar ganja seberat 17 kilogram di Jakpus dan 9,4 kilogram di Jaktim. Langkah-langkah tegas ini melibatkan kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di berbagai daerah. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran narkoba bagi masyarakat dan generasi muda. Aksi penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba harus terus ditingkatkan.

Source link