Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan mendampingi 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Darma Lingganawati, Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, menyebut bahwa dari total 30 permintaan pendampingan ABH, 14 di antaranya berasal dari Polres Jakarta Selatan. Selain itu, pendampingan juga dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya dan beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan. Pada tahun tersebut, Bapas Jakarta Selatan mencatat bahwa 12 klien anak sedang menjalani program bimbingan, di mana delapan di antaranya telah menyelesaikan masa bimbingan.
Kasus perlindungan anak mendominasi, diikuti oleh kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Data klien anak menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2025, menandakan peningkatan potensi anak berkonflik dengan hukum selama masa libur sekolah. Hal ini memperlihatkan pentingnya peran Bapas Jakarta Selatan dalam pencegahan dan pendampingan terus-menerus terhadap anak, khususnya saat periode rawan seperti masa libur sekolah. Darma Lingganawati menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci dalam meminimalkan risiko anak terlibat dalam konflik hukum.












