Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menjaring sebanyak 28 “pak ogah” di beberapa titik jalan di wilayah Cengkareng pada hari Rabu. Para pelanggar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan sebelum dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan lebih lanjut. Total 98 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, P3S Sudin Sosial, dan Polsek Cengkareng terlibat dalam kegiatan ini.
Penyisiran dilakukan di 13 titik yang sering digunakan sebagai tempat parkir liar, seperti Jalan Nirmala Cengkareng Barat, Jalan Sumur Bor, U Turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, hingga exit tol Rawa Buaya dan Jalan Abdul Wahab, Duri Kosambi. Tindakan ini merupakan respons atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Langkah-langkah ini merupakan upaya rutin dan berkelanjutan dalam penanganan persoalan sosial di wilayah itu. Satpol PP Jakarta Barat terus memantau titik-titik rawan yang sering dipakai oleh “pak ogah” untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban di wilayah Cengkareng.












