Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengacara Richard Lee telah mengirim surat kepada penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Penjadwalan ulang dilakukan setelah penundaan pemeriksaan pada Senin ini atas permintaan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Richard Lee karena kondisinya yang belum sehat. Tersangka ini ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dalam laporan polisi, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Metro Jaya akan memberikan informasi terbaru sebelum pemeriksaan pada 4 Februari, dengan harapan bahwa kondisi Richard Lee sudah fit untuk proses pemeriksaan lanjutan. Polisi tetap mengawasi perkembangan kasus ini untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum. Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan konsumen dalam kasus-kasus seputar produk dan layanan kecantikan.












