Penindakan Polisi Terhadap Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

Polda Metro Jaya sedang mengambil tindakan terkait keluhan dari masyarakat terkait praktik parkir liar dengan biaya yang tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Menurut laporan yang masuk, ada juru parkir yang meminta biaya parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi.

Budi juga menyatakan bahwa kegiatan parkir tersebut mencakup sebagian badan jalan dan dapat mengganggu lalu lintas. Sebagai respons terhadap laporan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dan klarifikasi situasi di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif parkir roda dua yang seharusnya berlaku di lokasi tersebut adalah Rp5.000 untuk maksimal lima jam.

Pihak kepolisian mengimbau kepada juru parkir di lokasi tersebut untuk tidak meminta biaya di luar ketentuan dan tidak menggunakan badan jalan. Layanan darurat 110 diharapkan dapat menjadi saluran cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Polda Metro Jaya menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga diingatkan untuk aktif melapor jika menemukan praktik-praktik yang mengganggu.

Source link