Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Proses penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Januari 2026 setelah ada permohonan dari pelapor dan tersangka, dengan mempertimbangkan syarat keadilan restoratif. Bagi tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan dengan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka lainnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, dibagi menjadi dua klaster, yaitu klaster pertama melibatkan ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dan klaster kedua melibatkan RS, RHS, dan TT. Kedua klaster dikenakan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang ITE.
Polisi Umumkan SP3 Kasus Ijazah Palsu pada Dua Tersangka
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (11/2) dengan rentang kejadian mulai dari…

Di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, baru-baru ini terjadi aksi percobaan pencurian sepeda motor (curanmor)…

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa bahan yang digunakan oleh tiga pelajar pelaku penyiraman…

Polisi telah berhasil melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan…

Jakarta – Sejumlah peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta pada Senin (9/2) kemarin, dimana polisi…







