Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor. Korban berinisial LHN (57) ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Adik kandung korban yang mendapat informasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK sebagai tersangka. Dugaan motif dari perbuatan ini berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk keluarga dan perbaikan kendaraan. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyelidikan terus dilakukan untuk membawa kasus ini ke putusan yang adil dan memberikan keadilan bagi korban.












