Polisi Bekasi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik lapak, sopir bongkar muat, dan kenek. Kasus ini diungkap setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Hal ini dilakukan untuk kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Penyalahgunaan gas subsidi ini dapat merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kelangkaan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat merebut hak warga yang seharusnya mendapat subsidi.

Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan diperkirakan telah memberikan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang terkait seperti Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Source link