Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Tiga tersangka, dua laki-laki dan satu perempuan, berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar Duren Jaya, Bekasi.
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan setelah menerima informasi tersebut. Pada malam Selasa sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. Dari interogasi awal, petugas mengetahui bahwa A masih menyimpan ganja di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah A di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur, dan berhasil mengamankan M dan S yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti berupa ganja seberat 83.021 gram disita selain sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, dan buku catatan transaksi.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pengungkapan ini merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta” yang bertujuan melindungi warga Jakarta dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Semua informasi tersebut disampaikan oleh AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta.












