Panggil Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Bertindak

Polda Metro Jaya akan segera memanggil para tersangka dari klaster 1 dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penjadwalan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada bulan Januari 2026 untuk menyesuaikan dengan penerapan KUHP baru. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya. Selain pemanggilan tersangka, juga akan dilakukan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Meskipun demikian, waktu pemanggilan tersangka dan pemeriksaan ahli serta saksi tersebut belum dijelaskan.

Terkait dengan pengajuan uji forensik independen yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, masih dalam tahap pembahasan oleh penyidik. Kuasa hukum mereka telah meminta agar Polda Metro Jaya melakukan uji forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara independen. Permintaan tersebut berasal dari pengalaman kuasa hukum dalam kasus-kasus sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.

Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, menegaskan pentingnya uji forensik independen untuk memastikan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Permintaan ini didasari oleh kasus-kasus sebelumnya yang mengalami perubahan hasil setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen. Polisi akan segera menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus terkait dengan kasus ijazah palsu Jokowi.

Source link