Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik independen terhadap ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini dilakukan dengan harapan agar hasil uji laboratorium forensik bisa menjadi kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa keinginan untuk melakukan uji forensik ini berasal dari pengalaman dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum. Contohnya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dianggap sebagai tembak-menembak namun setelah pemeriksaan forensik independen, terbukti sebagai pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar uji laboratorium forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia.
Polda Metro Jaya juga telah menyatakan bahwa hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap memutuskan mereka sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dan jika pihak terkait keberatan, mereka dapat melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gelar perkara khusus tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal dan internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Komisi Nasional Perempuan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas.
Terkait dengan keaslian ijazah yang dilaporkan, Iman menjelaskan bahwa penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Selain itu, pihak berwenang juga mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan untuk menghapus keraguan publik, mencegah intervensi, dan memastikan hasil pemeriksaan bisa diterima oleh semua pihak. Seluruh proses gelar perkara khusus dilakukan dengan menjaga transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan benar.












