Dua remaja di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masih menunggu penahanan oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah proses berkas lengkap selesai. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa mereka menyimpan narkotika tersebut. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila seberat total 40,23 gram. Kasus ini semakin memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Tomang.
Anak Pengedar Narkoba Jakbar Ditempatkan di Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa terkait keamanan di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin memunculkan sejumlah kejadian menarik. Mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…








