Anak Pengedar Narkoba Jakbar Ditempatkan di Sentra Handayani

Dua remaja di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masih menunggu penahanan oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah proses berkas lengkap selesai. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa mereka menyimpan narkotika tersebut. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila seberat total 40,23 gram. Kasus ini semakin memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Tomang.

Source link