Dua remaja di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, masih menunggu penahanan oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta setelah proses berkas lengkap selesai. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa mereka menyimpan narkotika tersebut. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tembakau gorila seberat total 40,23 gram. Kasus ini semakin memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Tomang.
Anak Pengedar Narkoba Jakbar Ditempatkan di Sentra Handayani
Read Also
Recommendation for You

Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus Sebuah tahapan penting dalam kasus dugaan…

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Apartemen WNA di Kelapa Gading Polisi Buru Pelaku Pembobolan Apartemen WNA…

Penegakan Aturan Jukir Liar di Cengkareng Jakarta Barat Petugas gabungan berhasil menjaring 10 juru parkir…









