Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap seorang sopir di lampu lalu lintas Jembatan 3 Penjaringan pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB. Kedua pelaku, berinisial DF (28) dan AZ (34), ditangkap beberapa jam setelah kejadian tersebut berlangsung. Mereka menggunakan senjata tajam dalam aksi kejahatan mereka. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2 juta, dua kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua kartu ATM milik korban dalam aksi tersebut. Aksi kejahatan ini terjadi ketika mobil korban berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Pelaku tiba-tiba mendekati mobil korban dan menodongkan senjata tajam, meminta paksa dompet dari korban dan kernetnya.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan dan unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera mengambil tindakan. Setelah penyelidikan dan penyisiran di sekitar Jembatan 3, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku di kawasan Kampung Muka dan Angke. Mereka kemudian mengamankan pelaku ini di kontrakan mereka, setelah mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangan resmi, petugas menyebutkan bahwa pelaku sudah menghabiskan uang hasil pemerasan tersebut. Tindakan tegas Polsek Metro Penjaringan dalam mengungkap kasus ini penting untuk memberikan keamanan kepada masyarakat dan menegaskan bahwa tindak kejahatan tidak akan ditoleransi.
Dua Pelaku Pemalak Bersenjata Ditangkap Polisi di Penjaringan












