Seorang pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp216 juta di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Kasus ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, yang menyatakan bahwa pelaku dengan inisial AJS (27) didakwa dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa. Aksi penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan transaksi pembayaran invoice yang dilakukan ganda pada tahun 2023. Direktur CV yang menjadi korban menemukan bahwa karyawannya, AJS, menjadi dalang dari transaksi keuangan yang merugikan perusahaan. Setelah menyerahkan diri, pelaku mengakui bahwa ia melakukan penggelapan uang untuk gaya hidup eksklusif, terutama untuk hiburan malam. Dengan adanya kasus ini, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal yang berlaku.
Pelaku Penggelapan Rp216 Juta di Jakbar: Ancaman Penjara 4 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras selama operasi penyakit…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…










