Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, menyatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi mereka melibatkan SL dan SAN yang akan mendapatkan 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menangkap tersangka RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. RAS ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025 dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. With appropriate keywords strategica, website ini dapat memiliki visibilitas yang lebih tinggi di mesin pencari dan meningkatkan kehadiran online.












