Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Poris, Tangerang, yang melibatkan pelaku berinisial H alias NANO. Pelaku ditangkap di Jakarta Barat pada tanggal 2 Desember 2025. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa emas, uang tunai, dan ponsel dengan total kerugian mencapai Rp126 juta. Kejadian terjadi pada 16 Oktober 2025 di Kota Tangerang. Pelaku beraksi secara acak, terutama di rumah-rumah yang tidak berpenghuni untuk memudahkan proses pencurian. Melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke rumah dengan merusak teralis jendela. Pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kejahatan sebelumnya. Selain menyita barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor, petugas juga berhasil mengungkap alasan aksi pelaku yang terkait dengan narkotika. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang: Investigasi Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Peristiwa terkait keamanan di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin memunculkan sejumlah kejadian menarik. Mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…








