Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Poris, Tangerang, yang melibatkan pelaku berinisial H alias NANO. Pelaku ditangkap di Jakarta Barat pada tanggal 2 Desember 2025. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa emas, uang tunai, dan ponsel dengan total kerugian mencapai Rp126 juta. Kejadian terjadi pada 16 Oktober 2025 di Kota Tangerang. Pelaku beraksi secara acak, terutama di rumah-rumah yang tidak berpenghuni untuk memudahkan proses pencurian. Melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke rumah dengan merusak teralis jendela. Pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kejahatan sebelumnya. Selain menyita barang bukti seperti pakaian dan sepeda motor, petugas juga berhasil mengungkap alasan aksi pelaku yang terkait dengan narkotika. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang: Investigasi Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Toko Hewan Kepolisian telah berhasil menangkap seorang…

Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Obat Batuk Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Mengungkap Peredaran Obat Berbahaya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro…

Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara Pihak kepolisian telah berhasil menangkap…








