Seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya untuk berjudi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Sebagian besar uang curian digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sisanya untuk operasional dan sebagian uang tunai berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku ketahuan berhenti di minimarket atau ATM setelah melarikan diri untuk mengonversi uang tunai menjadi uang digital agar bisa digunakan untuk judi online. Pelaku juga menggunakan layanan BRILink dan menukarkan uang di toko-toko untuk top-up ke dalam akun judi online. Kejadian dimulai saat korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan kemudian uang senilai Rp600 juta ditemukan hilang dari kamar tersebut.
Setelah korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut, Polsek Grogol Petamburan melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku telah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menitipkan uang kepada orang lain dan memberikan peringatan tentang bahayanya kecanduan judi online.












