LPSK Review Permohonan ‘Justice Collaborator’ Ammar Zoni

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan dan perlu pendalaman lebih lanjut terkait dengan permohonan saksi pelaku. Menurut Sri, saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dari terdakwa lainnya dalam mekanisme JC. Keterangan pemohon harus memiliki nilai strategis yang mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, dan aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.

LPSK menekankan bahwa kualitas keterangan saksi pelaku harus lebih besar, dimana pemohon diharapkan dapat membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar dalam permohonan JC terkait dengan kasus narkotika. Perusahaan ini juga telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni pada November 26, 2025, terkait dengan status JC dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menjerat AZ berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan enam terdakwa dengan Pasal-pasal tertentu dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Source link