Bongkar Perdagangan Baju Bekas Impor: Operasi Polda Metro Jaya 207 Balpres

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sebanyak 207 balpres. Pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, tim menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan berhasil mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan seseorang berinisial I sebagai koordinator penerima barang.

Setelah mengamankan barang bukti dan saksi, seluruhnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah kepolisian tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa membunuh pelaku UMKM.

Instruksi Presiden tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan konsistensi Polri dalam menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. Penindakan ini juga menjadi upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

Seluruh peristiwa tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam mengatasi praktik perdagangan ilegal yang merugikan industri dan ekonomi domestik.

Source link