Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka HW (39) di Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Kasus ini bermula ketika tersangka mengundang seorang anak bernama SQ (12) yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal di apartemen yang sama.
Tersangka meminta korban masuk ke apartemennya dan menunjukkan video-video berunsur dewasa. Dengan membujuk korban dengan pemberian ponsel dan uang, tersangka melakukan tindakan yang merangsang anak tersebut sehingga berujung pada pencabulan. Petugas telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan Undang-Undang tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual berpotensi dihukum dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun beserta denda mencapai Rp5 miliar. Polisi akan terus melakukan koordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami bukti-bukti yang telah disita guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kasus Pencabulan Anak di Jaksel Sejak Agustus 2025: Fakta Penting












