Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung dari Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dimulai ketika tersangka bertemu dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal satu bangunan di apartemen. Tersangka kemudian memperlihatkan video tentang kegiatan dewasa dan meminta korban untuk datang ke kamarnya dengan janji memberikan ponsel dan uang. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban.
Nicolas juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait bukti forensik yang ditemukan. Mereka juga akan bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk menyelidiki aktivitas tersangka dari ponsel yang disita. Kasus ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Tindakan pencabulan anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwajib untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.












