Seorang agen LPG 3 kilogram dengan inisial SB (65) meninggal setelah ditikam oleh pelaku EH (50) di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian pada Selasa (30/9) dan selang beberapa jam kemudian, meninggal dunia dalam penanganan medis. Setelah dinyatakan meninggal, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Peristiwa penikaman ini terjadi karena korban menjual barang tanpa izin dari pelaku. EH (65) menusuk korban di bagian punggung, mengakibatkan luka parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda, kasus ini bermula dari hutang yang dimiliki pelaku kepada korban yang belum dilunasi. Korban kemudian menjual barang milik pelaku tanpa seijinnya, yang menjadi penyebab pelaku kesal.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penikaman ini. Pelaku dan korban saling kenal dan memiliki permasalahan yang menjadi latar belakang dari insiden tersebut. Polisi terus mengusut kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.












