Polda Metro Jaya telah membentuk 28 kampung antinarkoba sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan dan pencegahan peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Jakarta dan sekitarnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Suheri, mengatakan bahwa pembentukan kampung antinarkoba ini akan didorong secara intensif oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Meskipun Asep tidak memberikan rincian mengenai lokasi pasti kampung-kampung tersebut, dia menegaskan bahwa kampung-kampung ini berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain pembentukan kampung antinarkoba, langkah lain yang dilakukan adalah patroli intensif ke daerah-daerah yang diduga terdapat kampung narkoba. Kepolisian akan fokus untuk melakukan patroli secara rutin guna mencegah peredaran narkoba semakin berkembang. Langkah lainnya adalah tindakan represif dan penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar narkoba.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya dan Polres jajarannya telah berhasil menangkap 2.318 orang terkait kasus narkoba, termasuk produsen, bandar, pengedar, dan pemakai atau korban narkoba. Dari jumlah tersebut, 1.542 pemakai narkoba diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Sementara itu, para tersangka kasus narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, hingga hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang terlibat atau dicurigai membantu peredaran narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Upaya penanggulangan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.












