Tindakan Polisi Hadapi Premanisme di Jakarta Utara

Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam menindak segala aksi premanisme guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut AKP I Gede Gustiyana menekankan bahwa petugas kepolisian siap untuk bertindak tegas terhadap pelaku premanisme, terlepas dari berbagai kedok yang digunakan. Tindakan semacam itu dianggap mengganggu kegiatan masyarakat Jakarta Utara dan tidak akan ditoleransi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus premanisme yang terjadi agar segera ditindaklanjuti. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus ini telah dijerat dengan pasal 368 dan pasal 351 KUHP. Kejadian tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor di area parkir Mall La Piazza, dimana terjadi perselisihan dan berujung pada pemukulan oleh pelaku kepada korban.

Komitmen polisi dalam memberantas premanisme dan kejahatan serupa terus diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Itulah yang menjadi fokus dalam menjaga ketertiban di Jakarta Utara.

Source link