Polisi Menangkal Tawuran Remaja di Johar Baru Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan upaya untuk menggagalkan tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru dengan berhasil mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit. Aksi tawuran ini sebelumnya sudah direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram, menurut Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar. Penangkapan terjadi saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di area rawan tawuran. Saat petugas mencurigai sekelompok remaja di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, sebagian melarikan diri namun dua remaja berhasil diamankan karena membawa celurit.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan dua bilah celurit, satu disembunyikan di bawah sepeda motor dan satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus dengan tas merah. Kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun. Meskipun keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak untuk tetap memberikan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memerangi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Pesannya merupakan panggilan untuk para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, untuk mencegah pergaulan yang salah dan aksi kekerasan. Ia menekankan bahwa polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung generasi muda. Masing-masing anak berhak atas masa depan yang cerah, bukan terlibat dalam kekerasan jalanan.

Source link