Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/9). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku ini ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan setelah kejadian di parkiran motor Mall La Piazza. Pada saat korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir, pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit setelah korban membayar parkir sebesar Rp5.000 per motor. Peristiwa tersebut berujung pada adu mulut dan pelaku memukul korban dengan pipa besi dari warung terdekat, menyebabkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, yang kemudian memicu Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan dan segera melapor jika mengetahui adanya aksi pidana. Melalui penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.












