Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang menginginkan syarat minimal pendidikan untuk calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah diubah menjadi sarjana. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Hanter Oriko Siregar mengajukan permohonan uji materi tersebut, namun Mahkamah Konstitusi menolaknya. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, yang menolak permohonan pemohon sepenuhnya. Permohonan tersebut menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dalam putusan sebelumnya dan tetap berpendirian bahwa syarat pendidikan merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Mahkamah juga menyatakan bahwa syarat calon anggota legislatif dan kepala daerah juga merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. Mahkamah berpendapat bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon tidak menghalangi warga negara dengan latar belakang pendidikan tinggi untuk mencalonkan diri. Hal ini sejalan dengan putusan sebelumnya yang tetap menjaga norma yang sama mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
MK Tolak Gugatan Syarat Capres & Caleg Sarjana
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







